Saturday, 2 May 2020

Masyarakat Desa Perlu Tau, Bantuan Langsung Tunai Harus Tepat Sasaran



Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.


Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa bagi masyarakat yang terdampak Covid - 19 sasarannya adalah Warga miskin yang belum menerima PKH., Warga yang belum menerima Bantuan  Pangan Non Tunai (BPNT).,  Warga yang belum menerima kartu prakerja

Bantuanya yang dialokasikan sebesar Rp 600. 000/ per satu Kepala Keluarga (KK), per bulan selama tiga bulan. 

31 % dari Rp 72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp 22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan bulan ini.

Kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Desa yang memperoleh Dana Desa Rp 800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa dari pemerintah pusat Rp 1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.

Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Relawan Desa lawan covid 19 yang dibentuk oleh Desa, di ketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

"Desa segera melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan.

"Penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Dana Desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).

      👉Srikandi teropong👈
        Untuk Tetap Dirumah

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home