Diduga Melawan Hukum, Jual Beli Obyek Sengketa Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya
Situbondo,www.teropongtimur.vo.id.
Didalam gelar perkara tersebut, awak media teropong timur news bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) menyikapin pengaduan dari kliennya, Ibu SUTINAH alamat desa Sumberkolak Kecamatan Penarukan Kabupaten Situbondo atas dugaan perbuatan melawan Hukum dengan adanya jual beli obyek sengketa yang dijual tanpa sepengetahuan Ibu SUTINAH Anak kandung dari Ibu ENIT, pemilik obyek sengketa tersebut,
Setelah dilakukan gelar perkara dan diurai oleh Kanit Pidter Polres Situbondo, Aiptu MUKHTAR dan Bripka HASYIM selaku penyidik, maka disimpulkan oleh kanit Pidter Polres Situbondo, Aiptu MUKHTAR bahwa pengaduan Ibu SUTINAH masuk kerana perdata, bukan pidana, "ucap Mukhtar
Sesuai hasil gelar perkara tersebut, awak media Teropong Timur news, WAHYUDI bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) yang dipimpin H. ALI AMBAR NASUTION CS, menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara yang dimaksud diatas, akan melanjutkan/menempuh keranah perdata di Pengadilan Negeri Situbondo, atas putusan yang sudah inkraht dari Pengadilan Negeri dan sudah berkekuatan Hukum Tetap. "ujar Wahyudi
Pewarta : Wahyudi/Mukhsin Kabiro
Editor: Buang Arifin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home