Wednesday, 8 April 2020

Diduga Melawan Hukum, Jual Beli Obyek Sengketa Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya




Situbondo,www.teropongtimur.vo.id.


Pada Hari Rabu tanggal 8 april 2020 sekitar jam 9 pagi dilakukan gelar perkara di ruang Reskrim Polres Situbondo, Jurnalis awak media Teropong timur news, WAHYUDI bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) yang dipimpin langsung oleh, H. ALI AMBAR NASUTION beserta DARMANSYAH/ DAENG, yang ikut serta dalam menghadiri gelar perkara bersama Kanit Pidana tertentu (pidter) Polres Situbondo, Aiptu MUKHTAR beserta anggota unit Pidter, Bripka, HASYIM. selaku penidik bersama diruang Kanit Reskrim Polres Situbondo 

Didalam gelar perkara tersebut, awak media teropong timur news bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) menyikapin pengaduan dari kliennya, Ibu SUTINAH alamat desa Sumberkolak Kecamatan Penarukan Kabupaten Situbondo atas dugaan perbuatan melawan Hukum dengan adanya jual beli obyek sengketa yang dijual tanpa sepengetahuan Ibu SUTINAH Anak kandung dari Ibu ENIT, pemilik obyek sengketa tersebut,

Setelah dilakukan gelar perkara dan diurai oleh Kanit Pidter Polres Situbondo, Aiptu MUKHTAR dan Bripka HASYIM selaku penyidik, maka disimpulkan oleh kanit Pidter Polres Situbondo, Aiptu MUKHTAR bahwa pengaduan Ibu SUTINAH masuk kerana perdata, bukan pidana, "ucap Mukhtar 

Sesuai hasil gelar perkara tersebut, awak media Teropong Timur news, WAHYUDI bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) yang dipimpin H. ALI AMBAR NASUTION CS, menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara yang dimaksud diatas, akan melanjutkan/menempuh keranah perdata di Pengadilan Negeri Situbondo, atas putusan yang sudah inkraht dari Pengadilan Negeri dan sudah berkekuatan Hukum Tetap. "ujar Wahyudi


Pewarta : Wahyudi/Mukhsin Kabiro
Editor: Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home