Serang Balik, Kini Wartawan Media Online MTI Polisikan Bupati Lira Situbondo
Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Atas pemberitaan dua Media Online terkait Kepala Desa Pesisir AHMADI yang melakukan pengaduan oknum wartawan Media Online MTI, kini bergejolak menjadi genderang perang.
Pasalnya, Oknum wartawan Media Online MTI, Ujik melaporkan balik Didik MARTONO selaku Bupati Lira Situbondo dengan melakukan pengaduan ke Mapolres Situbondo. Jum'at (10/4/2020).
UJIK menuturkan, Bahwa dengan pemberitaan tersebut menjadikan pencemaran nama baik baginya dan medianya.
UJIK, Kabiro Media Tipikor Indonesia (MTI) Situbondo dan Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) di Situbondo selaku penerima laporan informasi warga masyarakat dan publisher mengatakan, "Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut tapi saya tidak melaporkan Media atau jurnalisnya melainkan nara sumbernya yaitu DIDIK MARTONO selaku LSM Bupati Lira Situbondo" ujar Ujik.
UJIK menjelaskan bahwa benar dirinya melakukan pengaduan dengan pasal 310 KUHP atas laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik dirinya.
"Benar saya melaporkan dengan Pasal 310 KUHP karena merasa dicemarkan nama baik saya, padahal sebelumnya saya sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap Kepala Desa AHMADI, bahkan saya sudah unggah melalui Facebook saya Wujud Bayangan akan tetapi tidak ada tanggapan dari Kepala Desa AHMADI pada saat itu, malah melaporkan saya ke Mapolres Situbondo, "jelasnya.
Sedangkan saat dimintai konfirmasi, ADI PURNOMO (Lambakum) yang ikut juga mendampingi selaku Kepala Desa pada saat melakukan laporan pengaduan ke Mapolres Situbondo kemarin, berharap agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,"singkatnya.
Sementara, ditempat yang berbeda setelah dihubungi lewat via WA, DIDIK MARTONO saat ditanyakan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan mengatakan tidak keberatan karena permasalahan tersebut hanya Miskomunikasi antar lembaga saja. "Saya tidak keberatan jika diselesaikan dengan cara kekeluargaan, karena masalah ini hanya permasalahan Miskomunikasi antar lembaga, "kata Didik Bupati LIRA Situbondo
Lanjut DIDIK Bupati LSM LIRA Situbondo mengatakan, kita pasrahkan ke APH dan kita tunggu proses hukum saja,"Pungkasnya
Pewarta: Ruzi
Editor: Buang


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home