Peraturan Tak Lagi Jadi Pedoman, Calon Perangkat Desa Lebih Umur Dipaksakan Lolos
Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Apa jadinya jika seorang kepala desa tak lagi memperhatikan petunjuk aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh perbub (Peraturan Bupati) dan perda (peraturan Daerah)..?? "Dimana peraturan Bupati itu merupakan hukum tetap yang harus dijalankan oleh setiap lembaga pemerintahan, seperti halnya pemerintahan yang ada didesa.
Ini terjadi di Desa Sumberwaru. beberapa waktu lalu Kepala Desa Sumberwaru IMAM ANSORI telah melakukan penyaringan perangkat desa untuk dilakukan pemilihan bakal calonan Kepala Dusun cotek Sidodadi karena kekosongan perangkat desa.
Dilakukan penjaringan dan pemilihan calon kepala dusun,oleh karena Kepala dusun yang lama sudah lanjut usia/tidak memenuhi sarat sesuai yang diatur dalam peraturan Bupati (perbup) no 9 tahun 2017 Bab XI pasal 43 tentang pemberhentian perangkat desa, dimana pemberhentian perangkat desa salah satunya adalah sudah berusia 60 tahun.
Warga menilai ada kejanggalan yang dilakukan oleh panitia penjaringan. Warga merasa dibohongi oleh panitia karena surat edaran yang disebar menjelaskan bahwa batas usia calon perangkat desa adalah 42 tahun, namun setalah pelaksanaan ternyata ada calon yang justru lebih sepuluh bulan dari 42 tahun.
Selain itu, Panitia melakukan tindakan yang salah dalam membuat keputusan karena tidak berpedoman pada peraturan bupati. Panitia justru terkesan memaksakan salah satu calon lolos dengan membuat surat kesepakatan panitia yang disaksikan oleh kepala desa, BPD dan LPM guna meloloskan salah satu calon yang usianya justru lebih dari 42 tahun.
Ketua panitia pemilihan, HADARI didalam videonya mengaku tidak memahami soal petunjuk teknis dan aturan perbup yang mengatur tentang batasan usia. Ia hanya mengikuti saran saran dari oknum pemerintahan desa dan sekcam kecamatan banyuputih H. DIDIK. "Padahal didalam Perbup no 9 tahun 2017 pasal 17 ayat 2 huruf e menjelaskan bahwa sarat umum diangkat menjadi perangkat desa minimal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Kepala desa Sumberwaru IMAM ANSORI, mengatakan disaat ditemui warga dikantor kecamatan, bahwa keputusan panitia itu sudah benar dan disepakati bersama oleh panitia. "Ucap Imam.
"Juga menjelaskan, kalau 42 tahun lebih 10 bulan masih masuk ke usia 42 tahun, bahkan ia mengaku telah berkoordinasi sebelum pelaksanaan terkait umur salah satu calon yang saat ini menjadi calon terpilh kepada bapak KAREL selaku DPMD dan Bapak H.FAISOL selaku Anggota DPRD komisi I situbondo. "Jelasnya Imam
Upaya pengaduan telah dilakukan warga yang mengatasnamakan Aliansi masyarakat dusun cotek mengadukan kejadian tersebut kecamat Banyuputih. Warga meminta camat tidak merekomendasi karena calon terpilih itu cacat dalam persyaratan, namun Camat banyuputih saat didatangi beberapa kali selalu mengaku belum menerima surat permohonan rekomendasi dari kepala desa. akan tetapi dilakukan pelantikan/sumpah jabatan seorang kepala dusun
Sungguh ironisnya jika kepala desa dan camat tak lagi memperhatikan peraturan perundang undangan, karena bisa jadi kesewenang wenangan akan kembali dilakukan didalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. kepala desa sebagai pelayan masyarakat diharap memberikan sebuah kepastian hukum dan menghindari kebijakan yang dapat membuat gaduh di masyarakat.
pewarta : marsuki
Editor: Buang Arifin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home