Tuesday, 14 April 2020

Ditengah Pandemi Covid-19, Puskesmas Wringin Bakar Limbah Medis Tidak Sesuai Prosedur

BONDOWOSO – teropongtimur.co.id – Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, mengatakan limbah medis yang dihasilkan dari penanganan pandemi COVID-19 potensial menimbulkan masalah. Jika limbah tidak dikelola sesuai prosedur, maka ada potensi virus menyebar ke warga terutama warga sekitar tempat pembuangan limbah medis.

“Saat ini banyak Rumah Sakit dan Puskesmas di Bondowoso yang belum memiliki teknologi pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memadai”, kata H. Darma.

Mereka lantas menggunakan cara jalan pintas, sampah atau limbah medis yang harusnya diangkut ke lokasi tempat pembungan atau pengolahan limbah medis sesuai ketentuan, hanya dilakukan pembakaran di lokasi puskesmas. Hal itu telah terjadi di Puskesmas Wringin pada awal bulan paril 2020 lalu, apalagi residu hasil pembakaran dibiarkan begitu saja di tempat pembakaran sampah medis," kata H. Darma, Minggu (12/4/2020).

Persoalan bertambah runyam karena Kecamatan Wringin adalah masuk zona merah penyebaran COVID-19. Bisa juga limbah medis juga mungkin berasal dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di Puskesmas Wringin. Limbah medis ini, contohnya masker, botol obat, dan tisu tercampur dengan sampah rumah tangga biasa saat dibuang. "Enggak ada pemilahan sehingga tidak ketahuan. Lalu dibakar begitu saja dilokasi sekitar puskesmas," kata H. Darma.

Saya juga memahami, lanjut H. Darma, mengutip laporan Kementerian Kesehatan pada November tahun lalu, dari 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas, dan 8.841 klinik. Tidak semua dapat mengelola limbah sendiri. "Dari 2852 rumah sakit, baru 96 yang punya insenerator, dan saya yakin untuk Puskesmas Bondowoso tidak satupun yang memiliki”.

Permenkes 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pada BAB III Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, menjelaskan Jenis limbah B3 yang dihasilkan di rumah sakit meliputi limbah medis, baterai bekas, obat dan bahan farmasi kadaluwarsa, oli bekas, saringan oli bekas, lampu bekas, baterai, cairan fixer dan developer, wadah cat bekas (untuk cat yg mengandung zat toksik), wadah bekas bahan kimia, catridge printer bekas, film rontgen bekas, motherboard komputer bekas, dan lainnya.

"Bondowoso masih memiliki permasalahan pengelolaan limbah medis. Melalui Surat Edaran terbaru untuk menangani persoalan ini, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksiksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)”.

Pada dasarnya, sampah dan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit dikategorikan sebagai sampah yang harus dikelola secara prosedur sesuai standar pengelolaan limbah medis yang diatur dalam ketentuan perundangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengolahan sampah. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.

Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Jika dilakukan oleh petugas atau pegawai puskesmas tersebut limbah medis yang merupakan jenis limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait limbah medis ini, Badan Lingkungan Hidup dan Perhubungan Bondowoso, seharusnya menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan diawali dengan komitmen bersama. Penjelaskan dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku, dimana setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat, pungkas H. Darma.
 
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Bondwooso, dr. Mohammad Imron, memberikan klarifikasinya, “Masih banyak hal yang mau saya jelaskan terkait limah B3 Puskesmas Wringin tersebut”.

Mohammad Imron menjelaskan, “Limbah medis B3 sudah kerjasama dengan pihak ke-3 yaitu PT. PRIA Mojokerto. Kejadian pembakaran tersebut sudah saya konfirmasi ke kepala puskemas dan staf yg bertanggungjawab, tidak melakukan itu semua, karena semua itu diambil oleh pihak ke 3. Video itu dari saya memang, petugas saya suruh bereskan limbah tersebut. Dan dijadikan dokumen atau bukti kita bahwa kita sudah membenahi. Selasa (14/05/2020) akan saya jelaskan lebih lanjut”.

Kepala Puskesmas Wringin saat akan dikonfirmasi, tidak ada ditempat, menurut keterangan salah satu petugas koordonator perawat UGD setempat, kepala Puskesmas Wringin ke Bondowoso di panggil Kepala Dinas Kesehatan. Dan yang bersangkutan, terkait pembakaran limbah medis, tidak tau menau dan masalah untuk pasien covid, sudah sembuh dan sudah pulang kerumahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kadiskes Bondowoso, dr. Mohammad Imron masih belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut, karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. (*)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home