Wednesday, 22 April 2020

Diduga Tipu Warga, Pelaku Dilaporkan Ke Polres Bondowoso





Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.


ULMAN alias TUHA, warga Desa Sumber pandan rt.03 rw.10 Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember dilaporkan kepolres Bondowoso Jawa timur, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penjualan harga gula murah sehingga mengakibatkan warga Desa mangaran Kecamatan Ajung Jember, MOH HAMDI MAHRURI. mengalami kerugian kurang lebihnya Delapan ratus empat puluh juta rupiah (840.000.000)

Menindak lanjuti pengembangan kasus penipuan ini, maka pihak MOH HAMDI MAHRURI yang didampingi kuasa Hukumnya, NURUL JAMAL HABAIB mendatangi Polres Bondowoso untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian Polres Bondowoso, karena merasa dirugikan oleh pihak terlapor
Sesuai pasal 378 jo 372 KUHP

NURUL JAMAL HABAIB selaku kuasa hukum pelapor (MOH HAMDI) menjelaskan, klayen kami salah satu korban lenipuan dari terlapor, dari sebuah kejadian berawal dari korban ditelpon oleh terlapor dengan menawarkan harga gula pasir dengan harga murah dan terjadilah sebuah komunikasi dan bertransaksi antara korban dan terlapor awalnya berjalan lancar,
dalam transaksi berikutnya korban memesan 60 ton gula pasir dengan harga kurang lebihnya Rp.840.000.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) oleh karena transaksi tersebut didaerah Bondowoso maka kami melaporkan masalah ini kepolres Bondowoso. "ucap Nurul Jamal selaku Kuasa Hukum Moh Hamdi

Kapolres Bondowoso AKBP, ERICK FRENDRIZ, mengaku, sebelumnya sudah ada korban yang melapor dan jika ada tambahan korban penipuan dengan pelaku yang sama dengan modus penjualan gula, fiktif pihaknya juga berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut

Pewarta, Sugiono/Eko S
Editor: Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home