Korupsi Dana Getar, Kejari Bondowoso Jebloskan Dua Oknum Kades Kepenjara
Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua oknum Kepala Desa terpidana Korupsi Dana Desa (DD) Program Getar Desa anggaran tahun 2018
Setelah dilakukan Sidang video Conference (Vicon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dengan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya diruang Aula Kejaksaan. pada Selasa, 14 April 2020 dua orang terpidana terbukti Shah telah melakukan tindak pidana Korupsi dana Getar desa anggaran tahun 2018 yang menelan kerugian uang negara
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, UNAESI HETTY NINING Mengatakan Kepada sejumlah Wartawan. Sidang ini agenda putusan atas Nama HARY PRASETYAWAN, mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo. Dan HARTONO Bin JULI, Kepala Desa (Kades) Sempol Kecamatan Ijen
Kedua oknum kepala desa terpidana terbukti secara Shah telah melakukan tindak pidana korupsi program getar desa anggaran tahun 2018 dimana progam tersebut fiktif, sehingga merugikan uang negara,
Berdasarkan putusan nomer 142/PID,SUS/TPK/ 2020/PN Surabaya, 14/4/2020 terbukti bersalah, terpidana HARY PRASETYAWAN telah divonis satu (1) tahun empat (4) bulan, dengan denda Rp 50 juta.
"Sedangkan terpidana, HARTONO Bin JULI selaku kepala desa Sempol, berdasarkan putusan nomer 140/PID,SUS/TPK/2019/PN Surabaya,14 April 2020, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi telah divonis satu (1) tahun dengan denda Rp 50 juta,
Atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suralaya, keduanya terpidana secara Shah terbukti melakukan korupsi Program Getar desa, oleh pengadilan tipikor Surabaya telah turun putusannya, dari kedua terpidana dengan putusan yang berbeda, ada yang menjalani satu tahu dan satu tahun lebih. "dari kedua terpidana tersebut langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukumannya
Pewarta: tipyono
Editor: Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home