Diduga Telah Terjadi Kesewenang-wenangan Serta Intimidasi Terhadap Rakyat kecil/miskin Yang Dilakukan Oleh Pemkab Banyuwangi
"Yang ditujukan kepada Mentri Agraria dan salah satu tembusannya ditujukan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Banyuwangi.
"Bahwa pada intinya menyampaikan aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm) teropong timur news mengenai penggusuran bangunan sesuai surat teguran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Koordinator Sumber Daya Air wilayah Kabat nomer: 300/48/429.148/2019, perihal, teguran pembongkaran bangunan (peringatan satu) yang hanya dilakukan terhadap dua Unit bangunan,
Sedangkan terhadap bangunan yang lain tidak dilakukan, padahal sama-sama berdiri diatas tanah negara
"Dan lsm teropong timur news menyampaikan aduan dugaan perbuatan penyimpangan dokumen negara, yaitu buku C desa, dan kerawanan desa Tamansari kecamatan Glagah yang mengakibatkan bermunculan sertifikat ganda yang ada didesa Tamansari tersebut,
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan penelitian, dan mengambil langkah langkah upaya penanganan masalah ,dan penyelesaiannya serta melaporkan hasilnya kepada Direktor Jenderal kementerian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, sebagai peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu yang tidak lama,
Pewarta: A. Turis
Editor: Buang Arifin


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home