Thursday, 27 February 2020

INSPEKTORAT KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO DIGRUDUK AWAK MEDIA KARENA PENGUSIRAN




Probolinggo.www.teropontimur.co.id

Rabu 26 Februari 2020, Sekitar pukul 10 pagi ramai berdatangan puluhan awak Media kota/kabupaten Probolinggo Gruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo yang terletak Dijalan Raya Panglima Sudirman Kraksaan.Nampak sekali wajah-wajah emosional awak Media atas ulah Oknum Pegawai Inspektorat yang keterlaluan,karena sudah mengusir Media tanpa memberikan sedikit etika terhadap Media yang sedang melakukan peliputan.

Kedatangan para Media ke Kantor Inspektorat tersebut untuk meminta penjelasan langsung oleh pihak yang bersangkutan dari sikap dan  maksud yang sudah dilakukannya saat itu kepada Media. Terbukti tersimpan dalam vidio yang berdurasi kurang lebih 3 menit, sangatlah jelas Oknum Inspektorat itu melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

Disambut baik klarifikasi ini oleh Bapak Ugas selaku Kepala KESBANGPOL Probolinggo yang menengahi permasalahan ini, Tampak hadir pula Oknum Pelaku Pengusiran terhadap Media tersebut yaitu Assanunas yang sudah menunggu ke datangan awak Media. Dalam sambutannya Ugas menjelaskan apapun hasilnya dari klarifikasi hari ini akan saya laporkan kepada BUPATI menuju terciptanya Probolinggo yang lebih baik lagi''ungkapnya"

Begitu juga awak Media yang diwakili oleh bapak Suli selaku Penasehat dari F-Wamipro menuntut 4 hal kepada Pihak Inspektorat;

(1) Pihak pengusiran harus meminta maaf dalam Jumpa Pers.
(2) Pihak pengusiran diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 
(3) Tetap menjalankan Proses Hukum.
(4) Mengumumkan Hasil audit /temuan dilapangan.

Dengan pengakuan atas kesalahannya Assanunas sebagai Pihak pengusir wartawan tersebut menyanggupi dirinya untuk meminta maaf didepan Pers atau melakukan Pers Release didepan awak media cetak dan TV.


Pewarta  : Rini Maya Susanti
Publisher: Bambang Hendro

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home