Gabungan Lsm Probolinggo Meminta Kepada Kepala Dinas Inspektorat Untuk Oknum Bagian Teknisi Mengundurkan diri
Dalam meneruskan perjuangan dan mempertahankan Hak yang di lindungi Undang-Undang no: 40 tahun 1999 kebebasan dalam berdemokrasi beberapa LSM gabungan Probolinggo menggeruduk kantor Inspektorat Jalan Pb Sudirman No 40 Keraksaan.
Dalam aksinya beberapa LSM Probolinggo sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang menjaga aksi demo, perihalnya permintaan pihak Dinas Ipektorat meminta 10 perwakilan dari setiap Lembaga Suwadaya Masyarakat (lsm)
"Namun saudara SHOLEH sebagai ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Koropsi Probolinggo meminta lebih sehingga terjadi ketegangan namun segera dapat di selesaikan dan lanjut masuk keruangan Ispektorat.
Hasil Konfirmasi media Teropong timur news, HARIYANTO, kepada LSM LIRA Probolinggo, menjelaskan, tuntutan kami tidak ada satupun terpenuhi di antaranya permintaan ma'af melalui Jumpa Pers, memundurkan diri dari jabatan, "malah oknom Dinas Inspektorat yang berinisial H.U tidak mau memundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Sekda LIRA DENI ILHAM, SH, perbutan tak patut ditiru juga memalukan tidak pantas menduduki pemerintah yang gajinya dari rakyat apalagi dalam keterbukaan publik untuk kosumsi berita pada masyarakat luas hukusnya pada masyarakat Probolinggo
"menurut sekda LIRA Probolinggo, pertemuan yang digelar diruangan Inspektorat sangat kecewa dan LSM LIRA bersama dengan LSM sekabupaten probolinggo akan mengadakan aksi Demo lagi yang lebih besar walaupun nantinya menurut Informasi masyarakat akan ada Demo tandingan yang memihak Ispektorat dihari senin tgl 2 maret nanti.
"Selanjutnya harapan Sekda LIRA pihak pemerintahan segera memecat saudara H.U dari jabatannya karna sudah melanggar Undang-Undang Pres No 40 tahun 1999 yaitu menghalang halangi kerjanya Media dan LSM
Pewarta: Hariyanto
Editor: Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home