Diduga Oknum Pendamping PKH Memotong Anggaran Yang Sudah Sah Menjadi Hakmilik Penerima PKH
Perogram Keluarga Harapan (PKH) adalah progam pemerintah yang melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat Indonesia yang tidak mampu atau miskin.
Program tersebut sangat membantu bagi orang yang berhak menerimanya guna menunjang dan mengurangi kemiskinan, Dinas Sosial (Dinsos) membentuk tim Pendamping Progran Keluarga Harapan, dan tentunya di setiap Program atau kelompok juga dibentuk sebagai ketua,
Namun program pemerintah tersebut terkadang di manfaatkan oleh oknom pihak yang tidak bertanggung jawab serperti di Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo .
Menurut hasil panatauan ABD HADI, ketua Lembaga Indonesia Anti Rasuah (LSM LIAR ) di kecamatan Tiris hasil temuan timnya dilapangan, menemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan Program Keluarga Harapan yaitu, ATM Bank yang di tunjuk di pegang oleh pendamping Desa dan pemotongan uang sebesar 30.00 Ribu sampai dengan 50.000 Ribu persetiap penerima bantuan Program Keluarga Harapan,
"Perbuatan tersebut yang di lakukan pendamping PKH yang sudah di tunjuk sama Dinsos adalah betul betul melanggar hukum .
tim Lembaga Indonesia Anti Rusuh (Liar) sudah mengantongi beberapa bukti pengakuan dari penerima Program Keluarga Harapan yang sudah kami kemas dalam bentuk rekaman Video dan lainnya, serta yang sudah siap untuk dilaporkan ke Polres bagian Tipikor karna mengenai pemotongan uang bantuan pada orang Miskin termasuk tindak pidana koropsi,"tuturnya dengan tegas peria separu baya bertubuh gendut yang berkantor di Jl Wilis No 44 Rt 03 Rw 02 Ketapang Kecamatan Kademangan Probolinggo kota.
dalam temuan tersebut akan segera kami lengkapi berkas untuk laporan ke polres kab.Probolinggo agar segera di periksa pendamping PKH yang memotong hak penerima bantuan tersebut .
Karna ini uang negara yang di pakai bantuan khusus untuk orang Miskin yang melalui Kemensos sesuai UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakirmiskin juga bisa mengancam aparat desa juga pendamping PKH bila di temukan pmotonganemerintah yang melalui Kemensos untuk masyarakat Indonesia yang dalam kata gori tidak mampu atau miskin.
Program tersebut sangat membantu pada orang yang memang tidak mampu, untuk nyampainya pada tangan orang tidak mampu maka Dinsos membuat tim Pendamping PKH dan kelompok PKH dan tentunya di setiap kelompok ada yang namanya ketua.
Namun program pemerintah tersebut terkadang di manfaatkan oleh oknom pihak yang tidak bertanggung jawab serperti di Kec Tiris Kab Probolinggo
Menurut hasil panatauan Abd Hadi ketua Lembaga Indonesia Anti Rasuah di kecamatan Tiris hasil temuan timnya di lapangan menemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan PKH yaitu "ATM Bank yang di tunjuk di pegang oleh pendamping Desa dan pemotongan uang sebesar 30.00pRp sampai dengan 50.000 persetiap penerima bantuan Program Keluarga Harapan. "Perbuatan tersebut yang dilakukan pendamping PKH yang sudah di tunjuk sama Dinsos adalah betul betul melanggar hukum .
tim kami sudah mengantongi beberapa bukti pengakuan dari penerima PKH yang sudah kami kemas dalam bentuk rekaman Video dan lainnya serta yang sudah siap untuk di laporkan ke Polres bagian Tipikor karna mengenai pemotongan uang bantuan pada orang Miskin termasuk tindak pidana koropsi tuturnya dengan tegas peria separu baya bertubuh gendut yang berkantor di Jl Wilis No 44 Rt 03 Rw 02 Ketapang Kec.Kademangan Probolinggo kota.
dalam temuan tersebut akan segera kami lengkapi berkas untuk laporan ke polres kab.Probolinggo agar segera di periksa pendamping PKH yang memotong hak penerima bantuan tersebut .
Karna ini uang negara yang di pakai bantuan khusus untuk orang Miskin yang melalui Kemensos sesuai UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakirmiskin juga bisa mengancam aparat desa juga pendamping PKH bila di temukan pmotongan
Pewarta: M. Hariyanto
Editor: Buang Arifin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home