Wakapolres Bangli Buka Sosialisasi Peraturan Korpri Nomer 2 Tahun 2018 Di Gedung Sasana Bhayangkara
Bangli,www.teropongtimur.co.id.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH buka sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian di Gedung Sasana Bhayangkara, Senin (13/1).
Dalam penyampaiannya Wakapolres menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi terkait dengan kegiatan ini agar dapat dipahami dan dipedomi oleh seluruh personil mengingat dalam materi yang disampaikan merupakan langkah-langkah Standar Oprasional Prosuder (SOP) dalam melaksanakan tugas Kepolisian.
Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian yang terdiri dari VI BAB dan 28 Pasal yang disampaikan secara lamgsung oleh Kasubag Hukum Polres Bangli IPTU I Wayan Murjaya.
Dalam pemaparannya narasumber, menegaskan bahwa Jenis Peraturan Kepolisian meliputi Peraturan Polri, Perkap, Peraturan Kasatfung tingkat Mabes Polri, Peraturan Kapolda dan Peraturan Kapolres. Terkait dengan Penyusunan Standar Oprasional Prosuder Kepolisian, dasar hukum penyusunan SOP Polri, definisi dan tujuan SOP serta Penyampaian format peraturan pelaksanaan tugas kepolisian (SOP) khusunya ditingkat Polres sehingga seluruh tindakan yang kita ambil saat bertugas dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Wakapolres Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Polri khususnya Polres Bangli lebih Profesional dalam melaksanakan tugas.
“Sosialisasi ini merupakan pedoman anggota dalam melaksanakan tugas sehingga tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan prosedur,”tandasnya
Reporter. Arsi
Editor. Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home