Tuesday, 28 January 2020

Unit Reskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Menangkap Pelaku Pembakaran Mayat Rosita




Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.


Unit Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk Pelaku  pembunuhan disertai pembakaran terhadap ROSIDAH (28) tahun warga Lingkungan Papring, kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. selasa 28-01-2020 sekitar pukul 05.00 wib

Kapolres Banyuwangi Kombas Pol ASMAN ASMARA SYARIFUDIN, menjelaskan, pembunuhan sadis tersebut lantaran pelaku sakit hati, karna selama keduannya bekerja disebuah warung makan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi, awal mula korban sering menghina pelaku dengan kata kata-kata gendut, sumo, boboho, dan kesulitan ekonomi. "dari kata kata itu kemudian pelaku selama kurang lebih satu minggu mencari kesempatan untuk menghabisi korban."ujar Asman


Awal kejadian Jumat, 24-01-2020, sekitar pukul 17.00 wib setelah bekerja, korban meminta pelaku untuk mengantarkan pulang dari permintaan itu pelaku menghantar korban pulang menggunakan motor Honda biet milikorban, dari situlah pelaku melakukan niatnya yang memang ingin menghabisi korban karena korban selalu menghina pelaku

Di tenggah perjalanan pelaku berpura-pura lelah dan meminta korban untuk mengemudi motor tersebut dan melaju hingga ketempat di lokasi yang dituju, dari tempat itu pelaku meminta korban untuk turun dari motornya. setelah turun, tiba-tiba saja pelaku dengan tenganya memukul korban, setelah terjatuh pelaku kemudian 
mencekik leher korban hingga korban tak bisa bernafas. usai itu pelaku pergi membeli bensin dan kembali lagi ketempat kejadian tersebut

"Setelah dipastikan korban meninggal dunia, kemudian pelaku membopong korban, membawa dibawah kebun pohon kelapa diarea persawahan. lalu pelaku meletakan korban diatas tumpukan lanjaran (bambu kecil) kemudian pelaku menyiram bensin ketubuh korban dan langsung membakarnya menggunakan korek api, "setelah apinya membesar pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja, dengan menggunakan motor milik korban

Usai melakukan perbuatan itu, Minggu 26-01-2020 pelaku bertemu seseorang dan menjual motor korban di wilayah situbondo seharga Rp 4 juta, sedangkan Hp korban dijual seharga Rp 1.250.000, namun Hp dan mortor korban tersebut berhasil diamankan petugas.

"Pelaku ditangkap di jalan setelah keluar dari sebuah Hotel Diwilayah Banyuwangi. Pelaku megakui perbuatnya. Dari tindakanya pelaku di jerat perkara pembunuhan berencana pasal 340 dan pasal 338 KUHP, hingga Hukuman Mati" tegas Kombas Pol Arman Asmara Syarifudin.

Polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku. karena saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Reporter:Agustin Wiyanti
Editor: Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home