Thursday, 23 January 2020

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMER 205/PMK.7/2019 BERTEMPAT DI SABHABINA DUA

 Bondowoso.www.teropongtimur.co.id

Pada tahun 2020 persentase pencairan Dana Desa ( DD) berubah menjadi 40 persen pada tahap pertama dan tahap kedua, kemudian tahap terakhir 20 persen.

Persentase ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang pada termin satu pencairan sebanyak 20 persen, dan pada termin ke dua dan ke tiga yakni 40 persen.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Bondowoso, Edy Purwanto, usai acara Sosialisasi di Aula Sabha Bina 2,Kamis (21/1/2020), perubahan persentase pencairan ini menjadi salah satu dari banyak hal yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 205/PMK.07/2019, yang baru, tentang pengelolaan dana desa.
“Dengan harapan di awal tahun, desa sudah bisa melakukan kegiatan secara masif. Kalau uang 20 persen itu terlalu sedikit , Kalau diberi banyak (Red; 40 persen) mereka diharapkan bisa langsung menggerakkan ekonomi,” Ujarnya.

Namun demikian, di Kabupaten Bondowoso masih perlu menyiapkan Perbub. Karena, perbub menjadi dasar untuk mengetahui berapa besaran desa memperoleh DD/ADD.

“Tadi disampaikan Perbubnya belum ada. Syarat pertama itu Perbub ”kata Edy pada awak media.
Pada Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, kata Edy, juga diatur perubahan terhadap pola penyaluran. Pada tahun ini, desa yang sudah siap bisa langsung mengajukan pencairan pada pemerintah daerah. Kemudian diikuti verifikasi oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diajukan pada KPPN.

” Tahun kemarin begini, kalau 209 desa mau mengajukan ke kami, semua desa harus sudah siap. Sehingga, ketika ada desa yang tidak siap, maka akan berpengaruh pada desa yang sudah siap. Kalau kali ini tidak, desa siap bisa langsung,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdurrahman, mengaku, bahwa pihaknya telah membahas perbub terkait pengelolaan dana desa ini. Bahkan telah siap untuk didistribusikan ke desa-desa. Hanya saja, karena ada PMK baru ini, maka secara otomatis terpaksa diundur untuk disesuaikan dengan PMK yang baru..

“Tetapi bulan Januari ini Perbub itu sudah akan direvisi. Artinya, ini sudah dipahami bersama. Artinya bukan kita ingin mengulur-ngulur waktu. Tidak,”kata Abdurrahman di lokasi yang sama.


“Tentunya APBDes mungkin juga mundur. Tapi, tidak akan mengurangi tentang jadwal penyalurannya. Dengan catatan, syarat-syarat yang telah ditentukan oleh PMK bisa terpenuhi oleh desa,”pungkasnya.

Pewarta : Bambang
Publisher: Bambang

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home