LPLH Kabupaten Situbondo Bersama Pokdarwis Dibibir Prakarsai Pengembalian Penyu Ke Habitatnya
Situbondi,www.teropongtimur.co.id.
Bermula ditemukannya seekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas) dengan berat sekitar 15 kg oleh warga terdampar di pantai Dubibir desa Ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo, kemarin siang, Selasa (21/1/2020).
Mendengar kabar penemuan hewan laut dilindungi itu sontak masyarakat sekitar berduyun-duyun untuk menyaksikan dari dekat hewan langkah itu, mendapat info tersebut dari P. ALAN selaku ketua Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata Dubibir) desa Ketah langsung mendatangi lokasi penemuan.
Bersama P. KHAIRIL ANWAR selaku pengurus Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Kabupaten Situbondo memprakarsai pengembalian hewan laut yang dilindungi undang-undang itu ke habitat aslinya di laut lepas.
Pada saat dikembalikan di lokasi awal ditemukannya Penyu Hijau itu dipantai Dubibir desa Ketah kecamatan Suboh kondisinya dalam keadaan sehat.
"Mendengar info penemuan penyu hijau oleh warga pantai Dubibir, Kami bersama P. KHAIRIL ANWAR mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran info tersebut". ungkap P. Alan.
Selaku pengurus LPLH kabupaten Situbondo, P. KHAIRIL ANWAR mengatakan, benar-benar mengetahui hewan itu dilindungi oleh undang-undang bersama masyarakat beramai-ramai mengembalikan ke habitatnya namun sebelumnya mengecek kondisi Penyu na'as itu.
Ditemui ditempat terpisah, ketua LPLH Kabupaten Situbondo P. ILHAM FAHRUZI
mengatakan, bahwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) adalah satwa laut yang dilindungi oleh pemerintah.
"Semua jenis Penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa". terangnya ILHAM
Lebih lanjut P. ILHAM FAHRUZI mengatakan, Sedangkan Penyu hijau, Penyu Lekang, dan Penyu Tempayan digolongkan sebagai jenis yang terancam punah". pungkasnya P. ILHAM selaku ketua LPLH Kabupaten Situbondo
Pewarta: Muksin
Editor: Buang Arifin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home