Friday, 10 January 2020

DUA SENDIKAT PENCURIAN MOBIL DIAMANKAN SATRESKRIM POLRESTA DENPASAR





Denpasar,www.teropongtimur.co.id.


Resmob Satreskrim Polresta Denpasar menangkap Dua pria, Kadek Wijana Wiranata (52) dan Lalu Hendrayani (39) atas kasus pencurian mobil diamankan Kapolresta Denpasar Bali, modus pelaku membuat kunci duplikat untuk mengambil kendaraan," terang Waka Polresta Denpasar I Wayan Jiartana, S.IK.,S.H.,M.Si.didampingi Wakasat Reskrim saat ekspose di Mapolresta Denpasar, Jumat 10/1/2020.

Kasus pencurian mobil berawal dari persoalan utang piutang antara pelapor, Abdul Said (38) dengan salah satu pelaku, dimana Abdul Said mempunyai utang sebesar Rp.35 juta.

Pelaku Kadek Wijana Wiranata kemudian mengajak Lalu Hendrayani mendatangi kos Abdul Said di Jalan Kusuma Dewa nomor 100 X, Denpasar Barat, Kamis 2/1/2020 sekitar pukul 18.00 WITA. Sayang Said tengah pulang kampung.

Merasa jengkel, Kadek Wijana menyuruh Hendrayani memanggil tukang kunci  untuk membuat kunci duplikat guna membuka pintu mobil Daihatsu Xenia di garase kos Abdul Said.

"Selanjutnya, kedua pelaku membawa mobil ketempat tinggal Hendrayani diJalan Sedap Malam, Denpasar," beber Wakapolresta.


Kedua pelaku juga mengganti plat nomor polisi dari DK 1691 MJ dengan plat palsu dengan nomor polisi K 9248 GN. Oleh para pelaku, mobil tersebut dititipkan ke bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso Sanur, Denpasar Selatan. 

Wakapolresta menerangkan, terungkapnya aksi pelaku berawal dari pemilik kendaraan bernama I Putu Edi Santika Darma (32) mendatangi kos Abdul Said untuk mencari kendaraannya, Minggu (5/1/2020).

Karena tidak ada, pemilik mobil menghubungi Abdul Said yang sedang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Mendengar mobil korban tidak ada, Abdul Said datang ke Bali. Dari keterangan warga, mobil yang diparkir diambil oleh dua orang.



Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dengan dibackup Satgas CTOC Polda Bali, yang melakukan penyelidikan pasca menerima laporan pencurian mobil berhasil menangkap kedua pelaku diseputaran Renon, Denpasar, Rabu (8/1/2020).

Terkait pelaku mengganti plat nomor kendaraan, Waka Polresta menyebut ada indikasi para pelaku hendak membawa mobil keluar dari Bali untuk dijual.

"Kasus ini muncul karena persoalan utang-piutang antara pelapor dengan pelaku. Hanya saja mobil yang diambil bukan milik pelapor, melainkan milik orang lain," jelas Waka Polresta.

"Dengan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara.

Reporter.Arsi
Editor.Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home