Monday, 16 December 2019

Kejaksaan Bersama Polres Bondowoso Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi




Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.

Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Polres Bondowoso musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan BB tersebut dilakukan dihalam Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan cara dibakar menggunakan tong yang berisikan bensin, Senin (16/12/2019).

BB tersebut  merupakan hasil operasi dalam enam bulan terakhir di tahun 2019, dengan total BB yang berhasil diamankan berupa Sabu-sabu seberat 7,84 Gram, pil warna putih belogo Y 1.858 butir, pil warna kuning berlogo DMP 212 butir dan Satu bungkus serbuk daun gorila atau ganja dengan total tersangka sebanyak 26 orang.

Menurut kepala kejaksaan Negeri Bondowoso, Unaisi Hetty Nining mengatakan bahwa BB tersebut hasil dari operasi selama enam bulan.

" Iya itu hasil operasi selama enam bulan, kita amankan dulu BB nya, setelah putusan pengadilan,baru BB tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar" ujar kajari sembari menunjukan proses pembakaran BB.

Dirinya juga menambahkan bahwa kejaksaan akan selalu bersama kepolisisan Bondowoso untuk meminimalisir angka pengedar maupun pemakai narkotika di Bondowoso.

" Kita tidak pandang bulu kalau tentang narkotika, dan penanganan terhadap narkotika akan kita kasih efek jera, namun kalau pengguna dan pengedar tentunya berbeda, kalau pemakai sebisa mungkin kita akan lakukan rehabilitasi" katanya.

Dirinya berharap agar generasi muda di Bondowoso kedepan tidak sampai ada keterikatan tentang narkotika, karena pemuda saat ini adalah generasi penerus bangsa di masa yang akan datang.


#pewarta. Saiful
#Editor. Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home