Hibah 14 Mobil dinas. Bentuk Dedikasi Kepada Oraganisasi Dan Ponpes
Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso hibahkan 14 mobil dinas yang sudah tak terpakai kepada sejumlah organisasi, lembaga sosial, pondok pesantren.
14 mobil tersebut diserahkan lansung oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah kepada perwakilan penerima Di Pendopo Bupati, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Sekretaris adaerah (Sekda) SYAIFULLAH, mobil dinas yang diberikan merupakan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Camat dan para Kepala Bagian. Namun, karena sudah dilakukan pengadaan mobil dinas baru, maka kendaraan roda empat jenis Panther itu dihibahkan.
" Betul mobil-mobil ini dihibahkan, karena sudah dilakukan pengadaan, kabag itu Xpander, kalau camat Rush" jelas Syaifullah usai acara.
SYAIFULLAH juga menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk apresiasi dan dedikasi kepada mereka yang selama ini terus berjuang. Membantu Pemerintah Daerah dalam memajukan pendidikan dan kesehatan. Seperti Dewan Riset Daerah, Forum Anggota Sehat dan lainnya.
" Kita berikan kepada beberapa organisasi, Namun kita tetap mengutamakan penerima yang terus berdedikasi dan terus di depan, dan aktif kepada masyarakat." jelasnya.
Sementara menurut Kabag Umum Dan Perlengkapan Pemkab Bondowodo GOZAL Rawan mengutarakan bahwa hibah belasan roda empat jenis Panther Tahun 2006 itu, telah berpedoman terhadap aturan yang ada. Yakni tepatnya Permendagri nomer 19 tahun 2016, dan Perda 4 tahun 2018 tentang pengelolaan barang negara.
"Jadi kita melakukan seperti itu, semuanya harus sesuai dengan aturan. Harus ada pedomannya, jangan serta merta melakukan tindakan untuk pihak lain tanpa didasari dengan aturan. Tidak bisa seperti itu, karena barang ini kan merupakan aset Pemkab. Jadi pengalihan ke pihak lain harus didasari aturan." kata Gozal.
Mengenai pengadaan mobil baru untuk Camat, GOZAL mengungkapkan, bahwa sebenarnya pengadaan sudah dilakukan karena memang usia kendaraan yang sudah memasuki usia 13 tahun, sejak pengadaan pada 2006.
Sedangkan jika merunut pada peraturan, pengadaan bisa dilakukan manakala usia mobil sudah berkisar tujuh tahun. Tentu mempertimbangkan kondisi kendaraan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah."Pungkasnya
#pewarta. Saiful
#Editor. Buang Arifin


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home