Sunday, 1 September 2019

Pendampingan Hukum Kepada Uud. Anak viteran Yang Mintak Keadilan



Pesawaran,Lampung,www.teropongtimur.ci.id.


Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) memberikan pendampingan Hukum Kepada Bapak Uud Pansi Warga Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Sesuai dengan Laporan nya,Yang dilaporan saudara ALDANI Kakak Sepupu dari Uud Pansi atas kasus perusakan Tanaman yang diklaim milik si pelapor, dan kasus sudah sampai persidangan diPengadilan Negri Gedong Tataan Lampung.

Berdasarkan Evaluasi dari PB KAMI, Kasus ini tidak dapat diterus ditingkat kepenyidikan karena pelapor tidak memiliki Bukti kepemilikan atas lahan tersebut, sedangkan terlapor memilik Bukti kepemilikan Tanah Berupa SKT(Surat Keterangan Tanah ) dan PBB Atas nama MHD SANUSI, melainkan Ayah dari Terlapor Uud Pansi.

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia ( PB KAMI) Meminta Kepada Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini yang Terkesan dipaksakan Oleh penyidik Polsek Gedong Tataan sehingga masuk Ranah persidangan, dan Meminta Kepada Pengadilan Negri Gedong Tataan menghentikan persidangan dan memutuskan bahwa Terlapor tidak bersalah.

Karena pada saat persidangan Pelapor menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa tidak memiliki Bukti atas lahan Tersebut.

Komunitas Aktivis Muda Indonesia Akan melaporkan Penyidik Polsek Gedong Tataan KePropam Mabes Polri karena berkerja Tidak Provesional, "kata SULTONI selaku Ketua Umum saat ditemui di sekretariat nya, dijalan kesadaran I, Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jumat/30 Agustus 2019."pungkasnya.

#pewarta. Dona f
#Editor. Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home