Bupati Jember Berikan Pengarahan Pada Ribuan GTT
TEROPONG Jbr - Setelah menerima sejumlah pengaduan
dari para Guru Tidak Tetap atau GTT, yang kemudian pengaduan-pengaduan itu
dikelompokkan dalam beberapa kelompok untuk penataan lebih lanjut, Bupati
Jember dr. Hj. Faida, MMR mengundang GTT untuk di berikan pengarahan langsung
oleh Bupati di Aula Kab. Jember PB. Sudirman Rabu, 14 Agustus 2019.
Dalam pengarahannya Bupati menyebut bahwa pengaduan
itu diantaranya karena perubahan alamat domisili yang belum dilaporkan. “Ada
pengaduan kelompok pengunduran diri,
dengan beberapa alasan, seperti fokus dalam mengurus yayasan, hingga
kondisi badan yang kurang sehat, juga terdapat kelompok revisi masa kerja dengan penambahan masa kerja dan perubahan
zonasi untuk kelompok honor, serta kelompok pengaduan jarak lembaga dengan
domisili.
Pengelompokan pengaduan itu disampaikan Bupati dalam
sesi kedua pertemuan dengan sekitar 1.093 GTT di aula PB Soedirman Pemkab
Jember untuk menerima Surat Penugasan (SP) semeter kedua tahun 2019.
Bupati juga menampilkan data SP yang telah
diterbitkan sebanyak 4.029. Rinciannya, SD yang awalnya hanya 2.545 meningkat
menjadi 3.082 SP. Sedang tingkat SMP yang semula 780 menjadi 947 SP.
Sementara untuk standar pelayanan minimum atau SPM
terpenuhi sebesar 85 persen dan yang non SPM sebesar 15 persen, dari total SP
yang diterbitkan. “Pada sesi dua ini, terdata 1.379 GTT. Terdiri dari 1.098
guru SD, 281 guru SMP, dengan 705 SPM dan 674 non SPM,” terang Bupati.
Dibeber pula jumlah SP per 1 Januari 2019 sebanyak
4.345. Sedang yang terhitung per 1 Mei 2019 sebanyak 275 SP untuk tingkat CPNS.
Sehingga per 1 Juni 2019 ada 4.070 SP. “Jumlah 4.070 SP ini berkurang karena
formasi CPNS yang di dalamnya ada formasi GTT,” jelasnya.
Kesempatan bertemu dengan ribuan guru tersebut
dimanfaatkan pula oleh Bupati untuk mengabarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten
Jember guna menyejahterakan GTT. Bupati mengungkapkan, honor GTT dari dana bantuan
operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.
2.281.995.000 dan dari Program Pendidikan Gratis (PPG) Pemkab Jember
sebesar Rp. 402.705.000. Selain untuk honor, dana PPG juga untuk membiayai
asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp. 437.114.742 dan BPJS Ketenagakerjaan
sebesar Rp. 47.317.250. Dana PPG itu juga untuk tunjangan domisili sebesar R.
94.500.000 dan tunjangan hari raya ata THR sebesar Rp. 2.684.700.000. “Cuma di
Jember GTT dapat THR,” cetus Bupati.
Terkait asuransi BPJS, Bupati menerangkan bahwa pada
pertemua sesi kedua dan sesi ketiga akan dibagikan sebanyak 1.313 asuransi BPJS
Ketenagakerjaan dan 388 asuransi BPJS Kesehatan. Keluarga GTT juga tertanggung
oleh BPJS Kesehatan tersebut. Rinciannya, ada 966 suami, 677 istri, dan 2.710
anak GTT. “Yang belum terbagi harus hari ini tuntas terbagikan, untuk BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” pesan Bupati di akhir pengarahannya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home