Wednesday, 24 July 2019

HEBOH. DIDUGA ADA OKNUM PUNGUT UANG TERHADAP WARGA, PROYEK IRIGASIDI DESA BADEAN


Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.


Di duga oknum lakukan  Pungutan uang yang besarnya 50 sampai 100 ribu terhadap Warga lingkungan Dusun krajan rt 002 rw 001 Desa Badean Kecamatan Blimbingsari, yang diduga di koordinir Warga bernama TAPIN memang benar adanya."Masyarakat sekitar lingkungn rt 002 rw 001 dipaksa keluarkan uang dengan alasan untuk biaya ongkos angkut bahan material berupa batu rejeng dan pasir ketempat lokasi proyek irigasi tersebut.

Warga Masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, Kepada awak media teropongtimur lewat via telpon menjelaskan,bahwa ada oknum yang mengatakan kalau tdk ada biaya untuk mengangkut bahan matrial kelokasi proyek, nanti proyek irigasi tersebut dibatalkan .

Dalam komunikasi via telpon warga tersebut ahkirnya menyikapi usulan oknum itu dan menyetujui agar supaya proyek irigasi tersebut berjalan,di tanya oleh awak media pihak CV nya warga tersebut tidak tau nama CV nya hanya mengatakan proyek dari dinas pengairan kabupaten Banyuwangi.

Dari kalaangan pemuda di lingkungan kejadian tersebut kepada awak media juga menjelaskan baahwa pihaaknya di pungut 50 ribu rupiah pada saat ada pertemuan tapi tidak di jelaskan siapa yang mengintrusikan penarikan uang tersebut apa dari pihak KADES apa CV ataukah dari dinas pengairan sendiri ini yang masyarakat tidak mengerti tau tau suruh keluarkan uang.

Keresahan maasyarakat terkait pungutan uang dengan alasan untuk onkos kuli angkut bahan material keblokasi proyek irigasi dinas pengairan yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari badan jalan jelas2 meresahkan masyarakat.

Atas kejadian ini seharusnya masyarakat menyadari bahwa pemerintahan desa adalah intitusi pemerintahan yang sah ,apabila ada pungutan pungutan uang terhadap warga apa lagi warga miskin harus ada surat resmi dari kepala desa,setidaknya ada landasan hukumya berupa Peraturan desa bukan seenaknya menungut uang kepada masyarakat tanpa ada surat perintah yang resmi,hal ini mencoreng nama rekanan CV dan Institusi dinas pengairan dan khususnya penguasa desa yaitu kadesya sendiri.

Atas pungutan uang kepada masyarakat rt 002 rw 001 dusun krajan desa badean tersebut tanpa ijin pemerintah desa secara resmi jelas ada dugaan pungli harus di tindak tegas,bila ada oknum desa harus di segera di pecat.

Kami Masyarakat, mohon penjelasan Kepada dinas PU atau dinas pengairan, apa disetiap ada progran proyek pembangunan irigasi diharuskan untuk menarik uang sama warga lingkungan setempat guna untuk biaya ongkos angkut meterial ???, "kami warga masyarakat awam ingin kebenaranya, atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum yang sudah melakukan penarikan uang 50 sampan 100 ribu untuk biaya ongkos angkut meterial, apa yang sudah dilakukan oknum itu benar seperti itu prosduralnya??????. "pungkasnya.

#pewarta. Taufiq
#Editor. B. Arifin 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home