LSM TEROPONG Akan Melaporkan SHR, Kepala Sekolah SDN 18 Ke Penegak Hukum, Terkait Dana BOS
Pesawaran,Lampung,www.teropongtimur.co.id
Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2017- 2018 yang sudah di Program oleh Pemerintah untuk semua Sekolah ternyata masih banyak saja yang di lakukan oleh para Kepala Sekolah yang tidak bertanggung jawab.
"padahal secara tegas sudah di sebutkan pada Peraturan Mentri Pendidikan bahwa Penggunaan Dana BOS harus tepat sasaran dan tidak menyimpang dari JUKNIS yang ada, kalau saat ini di haruskan sesuai dengan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS SD,SMP,SMA,SMK.
Pernyataan ini di jelaskan oleh Wahyu Hartono selaku Sekjend LSM Teropong yang sempat di mintai keterangan oleh Tim Teropong Timur di Sekretariat LSM Teropong Lampung.
Menurutnya, Hasil Investigasi Tim Teropong Di Lapangan bersama dengan Wartawan Teropong Timur Online/Cetak menemukan beberapa Hal yang di Duga kuat berupa Penyimpangan Dana BOS, salah satunya adalah SDN 18 Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Dasar dari Dugaan Penyelewengan tersebut adalah Bentuk Pengeluaran yang tercatat di dalam SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban - Red ) yang memang di viralkan pada Publik ternyata setelah di Cek kebenarannya di Duga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena itu sangat kuat Dugaan Penyelewengan itu terjadi.
"Selanjutnya,oleh sekjen teropongtimur,WAHYU HARTONO,beberapa Tim akan segera di turunkan oleh LSM Teropong Timur untuk menindak lanjuti permasalahan ini dengan melaporkan pada pihak Berwenang agar SHR selaku Kepala Sekolah SDN 18 tersebut bersama Timnya harus bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah yang di perbuatnya.
Sementara itu saat Tim Teropong Timur sangat kesulitan untuk menemui SHR dan dari sepertinya pihak SHR sangat menganggap enteng dalam permasalahan Dana BOS ini sehingga secara Jelas pula Tim Teropong akan segera melaporkan agar bisa menjadi Contoh bahwa Langkah seorang Kepala Sekoalah tidak seharusnya seperti yang di lakukan olehnya. RED


<< Home