Pemkab. Jember Gelar Pembekalan Pengelola DD dan Bantuan Keuangan Desa
TEROPONG Jbr - . "Dalam kurun waktu tahun 2015
hingga 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sudah ada 181 kasus
korupsi dana desa dengan 141 tersangka kepala desa dan merugikan Rp 40,6 miliar
keuangan negara," Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Provinsi
Jatim Inspektur Pembantu Provinsi Jawa Timur Syamsul Huda, saat memberikan mendapatkan
pembekalan mengenai tata cara pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan desa
yang benar, agar terhindar dari jeratan hukum. Di aula PB. Sudirman Senin 11
Maret 2019.
Banyaknya kepala desa yang terjerat kasus korupsi
dana desa membuat Inspektorat Provinsi Jawa Timur berinovasi dengan membuka
sebuah klinik konsultasi di tiap tiap daerah. Untuk itu Inspektur Inspektorat
Provinsi Jatim Inspektur Pembantu Provinsi Jawa Timur berinisiatif mengumpulkan
seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Jember agar mengikuti konsultasi dana desa. Kepala Desa mendapatkan pembekalan mengenai
tata cara pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan desa yang benar, agar
terhindar dari jeratan hukum.
Faktor utama terjadinya penyelewengan dana desa
karena banyak kepala desa yang menganggap bahwa dana desa merupakan bantuan
sosial yang tak perlu dipertanggung jawabkan. Selain itu, kebanyakan desa yang
tidak memiliki SDM yang mumpuni dana mengelola dana desa. Padahal sejak
undang-undang desa lahir 4 tahun lalu, tiap-tiap desa menerima kucuran dana
besar hingga Rp 1 miliar per tahun yang
harus dipertanggung jawabkan. (*)
Labels: Pemerintah

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home