Monday, 11 March 2019

Pemkab. Jember Gelar Pembekalan Pengelola DD dan Bantuan Keuangan Desa



TEROPONG Jbr - . "Dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 141 tersangka kepala desa dan merugikan Rp 40,6 miliar keuangan negara," Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Jatim Inspektur Pembantu Provinsi Jawa Timur Syamsul Huda, saat memberikan mendapatkan pembekalan mengenai tata cara pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan desa yang benar, agar terhindar dari jeratan hukum. Di aula PB. Sudirman Senin 11 Maret 2019.

Banyaknya kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa membuat Inspektorat Provinsi Jawa Timur berinovasi dengan membuka sebuah klinik konsultasi di tiap tiap daerah. Untuk itu Inspektur Inspektorat Provinsi Jatim Inspektur Pembantu Provinsi Jawa Timur berinisiatif mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Jember agar  mengikuti konsultasi dana desa.  Kepala Desa mendapatkan pembekalan mengenai tata cara pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan desa yang benar, agar terhindar dari jeratan hukum.

Faktor utama terjadinya penyelewengan dana desa karena banyak kepala desa yang menganggap bahwa dana desa merupakan bantuan sosial yang tak perlu dipertanggung jawabkan. Selain itu, kebanyakan desa yang tidak memiliki SDM yang mumpuni dana mengelola dana desa. Padahal sejak undang-undang desa lahir 4 tahun lalu, tiap-tiap desa menerima kucuran dana besar hingga Rp 1 miliar per tahun  yang harus dipertanggung jawabkan. (*)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home