MBAH MARMAN KAKEK TUA RENTA DI TIPU MAFIA TANAH ? HARTA WARISAN BAPAKNYA AMBLAS
Banyuwangi, , Teropong Timur Online
Berbagai cara dalam mencari uang, ada yang positif dan ada juga yang negatif, kalaupun yang negatif pasti akan timbulkan korban, seperti yang di alami oleh MARMAN, 72 tahun warga Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, dirinya ( Marman - Red ) di rugikan oleh ulah seorang oknum Pejabat, pasalnya tanda tangan di dalam sebuah surat keterangan di duga di palsukan karena Mr ( Marman - Red ) merasa tidak pernah menandatangani surat keterangan yang di buat oleh Kepala Desa Akademik, ATMAWIYANTO serta di benarkan dan di kuatkan oleh Dra Sulistyowati MM selaku Kepala Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
Mr akhirnya mengadu pada Tim TPF ( Tim Pencari Fakta - Red ) Korwil Jatim yang di pimpin oleh H.Djunaedi Arifin, SH dan kemudian di tindak lanjuti oleh beberapa Aktifis TPF tersebut dengan mengawal Mr selaku korban untuk melakukan langkah - langkah positif agar dirinya ( Marman - Red ) mendapatkan kembali harta warisan ayah kandungnya ( Tadjab almarhum - Red ) dan untuk menentukan bahwa dirinya sebagai ahli waris yang sah terhadap obyek sebidang tanah dengan Nomor Pethok C 1426 Persil 249 atas nama Tadjab kelas D III luas 10.000 M2 yang lokasinya persis di belakang rumah tempat tinggalnya selama ini.
Hasil investigasi Tim Teropong bersama Tim TPF tersebut di peroleh beberapa keterangan yaitu sejak dulu tanah tersebut di kuasai oleh seseorang yang tidak jelas asal - usulnya yaitu Sukarli sedangkan Sukarli dan sekarang di kuasai oleh anak - anak Sukardi almarhum, saat TPF dan Tim Teropong Timur akan klarifikasi dan konfirmasi tentang hal itu pada Kepala Desa Alasrejo dan pihak Kepala Kecamatan selalu tidak ada di tempat sampai pada akhirnya TPF melayangkan SOMASI untuk meminta pertanggung jawaban Kepala Desa dan Camat terkait tanda tangan MR di sebuah surat keterangan yang menyebutkan bahwa tanah atas nama Tadjab dengan nomor perihal 1426 Persil 249 kelas DIII telah berubah atas nama Sukarli tersebut, sedangkan riwayat tanahnya tidak jelas dan juga MR tidak pernah merasa tanda tangan,
Sementara itu H.Djunaedi selaku Korwil Jatim bersama kedua anggotanya, Agus ariyanto selaku Koordinator Investigasi dan Arul memberikan keterangan juga pada Tim Teropong agar mereka masih mengadakan tindakan Persuasif terhadap kedua pejabat tersebut, " Kalau seandainya mereka tidak mengindahkan Somasi Kami maka kami akan melangkah pada Proses Hukum selanjutnya " tegasnya.
RED.




