KODIM 0822 BONDOWOSO GELAR GARJAS AWAL UKP 1-10-2023
Email : Semamoljegustee@gmail.com CALL CENTRE : (Editorial ) 082330034258
Bondowoso - www.teropongtimur.co.id
Bertempat di ruang Data Makodim 0822 Jl. Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso, Perwakilan Danramil dan Babinsa jajaran Kodim 0822 Bondowoso mengikuti kegiatan Zoom Meeting bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. H. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., yang dipusatkan di Jakarta. Dalam acara tersebut, Menko Polhukam menyampaikan terkait Gerakan Indonesia Tertib, Selasa (28/2).
Menkopolhukam menegaskan, "Bahwa pemerintah mempersiapkan Pemilihan Umum 2024 dengan bersungguh-sungguh dan tidak ada perpanjangan periode jabatan presiden maupun penundaan pemilu.
“Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” ucap Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam bertajuk “Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju”, dipantau di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI.
Mahfud memastikan bahwa pemerintah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan bersungguh-sungguh. Berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.
“Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan, "Bahwa selalu terjadi kecurangan pemilu pada era Reformasi. Namun yang membedakan kecurangan pemilu pada era Orde Baru dengan era Reformasi adalah pelaku kecurangan.
“Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Oleh karena itu, Mahfud memandang perlu untuk menjadikan pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.
“Nah, yang sekarang ini rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi ini sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang (menjadi presiden) sekarang boleh,” kata Mahfud.
Isu mengenai penundaan pemilu kembali mencuat setelah munculnya persoalan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup. Isu penundaan pemilu telah berulang kali naik ke permukaan dan telah berulang kali pula pemerintah menyatakan sikap bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama penyelenggara pemilu.
Lalu Menteri Dalam Negeri menyampaikan peran Kemendagri meningkatkan budaya tertib masyarakat di ruang publik dan media sosial guna penguatan ketahanan nasional Indonesia menghadapi tantangan Pemilu Tahun 2024.
Kemudian Ismail Fahmi menyampaikan analisis media sosial menjelang Pemilu Tahun 2024 (dengan membandingkan hasil evaluasi analisis media sosial Pemilu Tahun 2019. Lalu Alissa Wahid menyampaikan gerakan budaya tertib dalam upaya memupuk kesatuan menjelang Pemilu Tahun 2024.
Dan Ustad Das’ad Latif menyampaikan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam mengantisipasi konflik berlatarbelakang SARA menjelang Pemilu Tahun 2024.
Sumber: (Pendim0822).
Pewarta: Eko
Jember, - www.teropongtimur.co.id
Polres Jember Menerjunkan personilnya untuk membantu penanganan bencana Angin puting beliung yang terjadi pada Senin (27/2) sekitar pukul 15.15 WIB di wilayah Dusun Langsatan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, yang mengakibatkan puluhan rumah mengalami kerusakan di sebagian besar bagian atap bangunan, serta 3 orang mengalami luka-luka akibat tertimpa atap bangunan
Sementara iti Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.,melalui Kabag ops Kompol Toha SH.menyatakan, bahwa ada 20 rumah yang mengalami kerusakan akibat dari puting beliung yang melanda kawasan Ajung, dan 2 warga yang terluka," ujar kompol Toha
Kabag Ops Polres Jember menambahkan, adanya bencana ini, pihaknya bersama tim gabungan terdiri dari TRC BPBD Jember, relawan samping, relawan Baret Rescue, Tagana Dinsos Jember, TNI/Polri, langsung melakukan asesment dan pendataan, serta langsung melakukan pembersihan material rumah dan pohon tumbang dengan dibantu warga sekitar.
“Dari info sementara beberapa pohon tumbang Akibat angin puting beliung dan data sementara ada kurang lebih 20 rumah yang mengalami kerusakan. sedang, ataupun berat,” kata Kabag ops“dan juga ada kerusakan fasum (fasilitas umum) satu musala, satu masjid Baitul Mutaqin, dan kandang ayam milik warga,” sambungnya.
Terkait korban luka dari musibah angin puting beliung “Atas nama Siti Fatimah mengalami luka di kepala akibat tertimpa genteng atau atap rumah, Fatimah umur 80 tahun juga sama. Juga ada warga atas nama Imam Fadoli 46 tahun yang jatuh dari atas atap rumahnya,” sebutnya.
“Korban jatuh dari atas atap rumahnya saat bermaksud memperbaiki genteng yang rusak akibat terpaan angin puting beliung. Untuk para korban langsung ditangani di Puskesmas Ajung,” sambungnya.
“ Pagi ini,selasa 28 Pebruari 2023 kami bersama-sama Tim membantu masyarakat bergotong royong membersihkan dan memperbaiki rumah warga yang gentengnya rubuh,” tutur Kabag ops.
Sumber: Humas Polres Jember
Pewarta: Bharata
Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan Perempuan Terduga Pengedar Ratusan Pil Trex
SITUBONDO, Polres Situbondo Polda Jatim menggelar upacara kenaikan pangkat pengabdian dua personil yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Senin (27/2/2023)
Kegiatan diikuti oleh Wakapolres Kompol Pujianto, S.H. M.H., Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan seluruh Anggota Polres serta perwakilan Polsek Jajaran. Adapun personel yang naik pangkat adalah Kasiwas AKP Didik Sukamto, S.H. naik menjadi Komisaris Polisi (Kompol) dan Kasubbag Bekpal Baglog Iptu Sugeng, S.H. naik menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan wujud perhatian serta penghargaan dari Institusi Polri. Kenaikan pangkat Pengabdian bukanlah suatu pemberian yang begitu saja didapatkan namun merupakan hasil ikhtiar dan prestasi serta kinerja personil itu sendiri yang telah dengan sungguh-sungguh mengabdikan dirinya kepada Insitusi Polri.
“ Kenaikan pangkat pengabdian pada dasarnya merupakan kenaikan pangkat yang diberikan secara selektif sebagai wujud penghargaan karena jasa pengabdiannya secara maksimal dengan dedikasi tinggi dan kinerja optimal. Karena tidak semua anggota bisa memperoleh kenaikan pangkat pengabdian ini,” ucapnya
Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi mengungkapkan bahwa tugas Kepolisian semakin kedepan akan semakin berat dan sebagai anggota Polri tidak boleh anti kritik. Menurutnya, tugas yang berat itu akan menjadi ringan ketika terciptanya suatu kolaborasi serta koordinasi yang baik antar satuan fungsi diinternal Polres Situbondo.
“ anggota Polri tidak boleh anti kritik dan kedepankan sikap Humanis dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dalam pelaksanaam tugas harus tetap mempedomani jukrah dan juknis serta memahami tugas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing “ pesannya
Ucai kegiatan upacara, Kapolres Situbondo bersama Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran memberikan ucapan selamat kepada dua anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.
Pewarta : Bd. Litha
Bondowoso - www.teropongtimur.co.id
Dalam rangka terus membina, memotivasi semangat dan disiplin prajurit Kodim 0822 Bondowoso, serta untuk menunjang tugas-tugas pokok satuan, Komandan Kodim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla., memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota baik militer maupun PNS Kodim 0822 bertempat di Aula Makodim Jenderal Sudirman Jalan Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso, Senin (27/2).
Jam Komandan merupakan salah satu wadah berkomunikasi secara langsung kepada seluruh personel dan juga untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan tugas-tugas Binter maupun kondisi langsung para anggota Kodim.
Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla., mengatakan, "Menyampaikan kepada seluruh anggota untuk lebih memahami peran dan tugas masing-masing. Khusus kepada Babinsa agar selalu hadir di tengah tengah masyarakat, guna membantu kesulitan warga binaannya.
Pahami lagi tugas dan peran Satkowil dengan membantu kesulitan masyarakat yang bersifat memberikan motivasi dan dorongan, timbulkan berbagai macam inovasi dan kreasi dalam pelaksanaan Binter dilapangan, Jauhkan diri kalian dari segala macam bentuk pelanggaran yang akan merusak diri, keluarga dan satuan.
Dalam kelancaran tugas di lapangan agar para Babinsa senantiasa bisa mengembangkan jaring teritorial yang sudah dibina untuk menunjang kelancaran tugas di lapangan, dengan terus mencari data, informasi deteksi dini, sistim lapor cepat dan temu cepat terkait mendukung tugas satuan.
Lebih lanjut Dandim 0822 menekankan, hati-hati dengan berita hoax, anggota jangan langsung percaya dengan berita yang dikirim melalui media sosial. Kita harus bisa mencerna berita itu dan kita jangan asal mengirim informasi yang belum tau kebenarannya.
Mengakhiri arahannya, Letkol Arm Suhendra berpesan kepada seluruh anggota, agar tetap menjaga kekompakan, selalu jaga kesehatan, jaga keharmonisan dalam rumah tangga serta hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan, tutupnya.
Sumber: (Pendim0822).
Pewarta: Eko
Bondowoso - www.teropongtimur.co.id
Peduli generasi muda anak usia dini Sertu Sutrisno Babinsa Sumber Wringin menyambangi SDN 2 Sumber Wringin untuk memberikan wawasan kebangsaan tentang cara pandang Bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jatidiri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (27/2).
Babinsa Sertu Sutrisno memberikan nasehat dan berpesan agar mereka rajin-rajin belajar dengan sungguh-sungguh agar nantinya mendapatkan hasil yang membanggakan kedua orang tua serta guru di sekolah dan bermanfaat untuk masa depan, jangan terlalu sering bermain HP yang dapat merusak mata akibat radiasi sehingga menghambat apabila nanti akan mengejar cita-cita, karena kesehatan mata merupakan salah satu syarat untuk mendaftar pekerjaan khususnya angkatan.
Jangan suka berkelahi atau yang sering disebut tawuran antar anak sekolah maupun anak-anak yang nantinya akan merugikan keluarga maupun diri sendiri, semoga apa yang mereka cita-citakan dapat tercapai dan mengharumkan nama keluarga, Aamiin.
Sumber: Pendim0822
Pewarta: Eko
JEMBER - www.teropongtimur.co.id
Polres Jember menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres yang dilangsungkan di halaman apel Mako Polres Jember pada hari Senin, (27/02/2023).
Upacara Serah terima jabatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan diikuti oleh oleh PJU serta Bhayangkari.
Pelaksanaan Sertijab didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor/Kep/78/Romawi Dua/2023/Tanggal/24 Februari 2023/, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Polri dilingkungan Polda Jatim.
Kompol Kadek Ary Mahardika S.I.K, MH, yang sebelumnya menjabat Wakapolres Jember, menduduki jabatan baru sebagai analis Kebijakan Pertama Bidang Gakkum Ditlantas Polda Jatim dan akan melanjutkan ke jenjang Pendidikan (Sespim).
Sementara itu kedudukan Wakapolres Jember akan digantikan oleh Kompol Hendry Ibnu Indarto SH, S.I.K, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres kediri.
Dalam amanatnya Kapolres Jember menyampaikan, "Mutasi jabatan yang ada di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa semuanya ditujukan untuk menjaga dinamika operasional sekaligus merupakan bentuk penyegaran manajerial organisasi dalam rangka mencapai visi dan misi tujuan Polri ke depan".
"Melalui serah terima ini diharapkan ada kontinuitas terhadap pelaksanaan program-program yang sudah dijalankan sehingga lebih efektif lagi dan meningkat secara kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional".
"Kita harus menyadari bersama bahwa jabatan yang kita sandang saat ini adalah suatu amanah yang tentunya amanah itu akan dimintai oleh Allah SWT berupa pertanggung jawaban apa yang sudah kita lakukan, harus betul-betul mencerminkan apa yang menjadi tugas wewenang tanggung jawab kita semua".
"Kewenangan yang ada harus dilaksanakan secara proporsional dan profesional sesuai dengan kode etik yang ada di kepolisian dan dilaksanakan dengan moralitas yang tinggi sehingga dapat memenuhi harapan dari masyarakat yang selalu atau senantiasa menambahkan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari ".
Terakhir Kapolres Jember atas nama pimpinan beserta seluruh staf dan Bhayangkari mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada Kompol Kadek Ary Mahardika yang telah mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara loyalitas yang tinggi.
Gelar serah terima jabatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan ucapan dari Pejabat Utama serta para anggota Polres Jember.
Sumber: Humas Polres Jamber
Pewarta: Bharata
Kediri - www.teropongtimur.co.id
Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri. Terbaru, tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri ini menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni MC (35) asal Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dan SA (35) asal Desa/Kecamatan Gurah.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho,S. I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan dua pelaku jaringan narkoba antar kota ini merupakan tindak lanjut laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Paron Kecamatan Ngasem. Dari laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek dan menangkap kedua pelaku.
"MC ini kami tangkap di rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan. Sedangkan SA di rumahnya Desa Gurah Kecamatan Gurah," katanya, saat konferensi pers di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Rabu (22/2/2023).
Menurut Ridwan Sahara, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti di dalam kamar pelaku MC dengan sebanyak 996 botol plastik dengan jumlah 996.000 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam 10 kardus.
Selanjutnya ada tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, tiga plastik klip berisi narkotika jenis extasy dengan berat keseluruhan 64,37 gram. Ada juga sebuah bong dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.
"Kalau pelaku SA ini ada 1plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel," imbuhnya.
Mengenai barang tersebut, Ridwan menyebutkan, pelaku mengaku bahwa menerima orderan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Pelaku mengambil dari suatu tempat yang dimasukkan ke bunker rumah kontrakannya. Selain itu, pelaku juga telah beroperasi kurang lebih satu tahun.
Bahkan, ia juga berkomunikasi atau menunggu arahan dari DPO untuk barang buktinya atau menaruh di suatu tempat.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya," pungkas AKP Ridwan Sahara.
Sumber: Hunas Polres Kediri
Pewarta: Eko
GRESIK-www.téropongtimur.co.id
Pasca banjir yang meredam pemukiman warga di wilayah Kecamatan Driyorejo tadi malam, Polres Gresik langsung kerahkan personel Unit Sat Samapta ke lokasi banjir untuk membantu membersihkan rumah-rumah warga yang terdampak banjir.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan, hal ini sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian Kepolisian kepada masyarakat sehingga dengan sigap membantu warga korban banjir.
"Hari ini sejumlah personel dari Sat Samapta Polres Gresik bersama Polsek setempat sigap terjun ke lokasi untuk membantu membersihkan lumpur dari rumah-rumah warga,” ujar AKBP Adhitya, Rabu (22/2).
Sementara Kasat Samapta AKP Sugeng Sulistyono mengatakan, pasca banjir kemarin, personel Sat Samapta pagi ini langsung diterjunkan ke lokasi-lokasi yang terkena dampak banjir.
“Untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir, personel Sat Samapta langsung diterjunkan membantu membersihkan rumah warga dari lumpur akibat terdampak banjir yang terjadi Selasa kemarin,” jelas AKP Sugeng.
Akibat banjir kemarin banyak sampah dan kayu berserakan di permukiman warga sehingga untuk meringankan beban warga personel Sat Samapta langsung diterjunkan ke lokasi.
“Anggota Sat Samapta bersama warga membersihkan rumah-rumah warga yang masih terendam lumpur,” ucap AKP Sugeng.
Sumbèr: Humas Polres Gresik
Pewarta: Eko
Lumajang - www.teropongtimur.co.id
Tim Gabungan dari Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, BNNK bersama Lapas Kelas IIB Lumajang melakukan penggeledahan dadakan seluruh kamar warga binaan untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba, Jumat (24/2/2023) malam.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh di semua kamar warga binaan yang berada dI Blok A, Blok B, Blok C dan Blok D.
Satu per satu warga binaan diperiksa, lalu petugas juga menggeledah kamar dari mulai tempat tidur, WC, hingga lemari dan pakaian-pakaian yang tergantung.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Edi Sigit Budiman mengatakan, kegiatan penggeledahan dan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Lapas.
“Kegiatan ini juga menjadi sinergi dan komitmen dari Lapas bersama BNNK Lumajang dan Polres Lumajang untuk memberantas narkoba. Ini sudah menjadi agenda rutin,” Ungkapnya.
Edi Sigit menjelaskan, Tujuan kegiatan operasi gabungan adalah pemberantasan yang diutamakan adalah peredaran narkoba, dan barang-barang terlarang dan sebagainya.
"Ini kegiatan runitas mencegah gangguan keamanan beredar narkoba," jelasnya.
Penggeledahan selama 1,5 jam tersebut menyasar semua kamar huniab blok. Hasilnya ditemukan korek gas, alat cukur, bola karet, kartu remi, potong kuku, pembersih lantai, dan pisau cutter.
Sumber: Humas Lapas Lumajang
Pewarta: Eko
Pewarta : Bd. Litha
Bondowoso-www.teropongtimur.co.id
Telah terjadi Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban atas nama Inisial ZM (10) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Congkeng Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, tepatnya di dalam kamar korban dan disangka dilakukan oleh Tersangka SA (22).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo bahwa membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku SA.
"Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban atas nama Inisial ZM (10) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Congkeng Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, tepatnya di dalam kamar korban dan disangka dilakukan oleh Tersangka SA (22), "ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
"Pelaku SA melakukan aksi bejatnya dengan cara saat korban ZM berada dirumah temannya yang bernama Inisial ML, kemudian Pelaku SA datang kerumah ML, kemudian tersangka memanggil korban ZM dan mengajak korban ke dalam kamar ML atau kamar belakang" terang AKP Agus Purnomo.
"Dalam aksinya tersangka mengancam korban dengan berkata, “JANGAN BILANG-BILANG SIPAPUN, KALAU KAMU BILANG, KAMU AKU BUNUH, " jelasnya.
"Akibat dari kejadian persetubuhan atau pencabulan tersebut alat kelamin korban terasa sakit dan kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) potong rok jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) buah handphone merk HUWAWEI warna hitam kombinasi putih biru, "tambah Kasat Reskrim
"Atas perbuatan Pelaku SA kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun "pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
Sumber: Humas Polees Bondowoso
Pewarta: Eko